
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa seluruh pihak harus menaati aturan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
Pernyataan itu disampaikan Mu’ti menanggapi instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewacanakan perubahan jadwal masuk sekolah serta pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
“Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Mu’ti usai menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa sore.
Mu’ti menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya dalam hal penyusunan kebijakan pendidikan. Ia berharap setiap kebijakan baru tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh kementerian.
“Jadi sebaiknya semua pihak ya memahami apapun kebijakannya, kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan kontroversial yang mengatur aktivitas pelajar, mulai dari jam malam, perubahan hari belajar menjadi Senin sampai Jumat, hingga jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.
"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB," kata Dedi pada Minggu (1/6).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: