Dasco: Setelah Oktober 2025 Anggota DPR Tidak Lagi Terima Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta

4 days ago 16
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan kepada awak media di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gaji dan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029 menuai polemik. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukanlah fasilitas rutin yang akan diterima setiap bulan selama masa jabatan.

Melainkan, dana yang dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun alias 2024-2029.

“Kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco sebelum Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menjelaskan, karena anggaran di tahun 2024 tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus, maka dana kontrak tersebut diangsur selama setahun.

Setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu kemudian diperuntukkan bagi kontrak rumah selama lima tahun penuh masa jabatan 2024–2029.

“Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Menurut Dasco, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |