
FAJAR.CO.ID -- Penyelenggaraan haji menjadi lahan korupsi di Indonesia. Bukan hanya korupsi kuota haji, catering jemaah haji juga diduga dikorupsi dengan kerugian negara mencapai Rp300 miliar.
Dugaan korupsi katering haji dengan kerugian negara mencapai Rp300 miliar terungkap dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah saat ini menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang berkaitan dengan layanan katering jemaah.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengusutan masih dilakukan di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Namun, dugaan korupsi katering haji belum ditangani Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang seperti itu,” Kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK juga akan menelusuri informasi terkait dugaan korupsi katering haji tersebut dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.
Munculnya kasus katering jemaah haji ini muncul ke publik pasca laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal Agustus 2025.
Dikutip dari laman resmi ICW, penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi diwarnai dugaan pemerasan atau pungutan dalam pengadaan katering bagi jemaah haji.
Dalam proses ibadah haji, setiap jemaah mendapatkan tiga kali makan per hari dengan total maksimal konsumsi sebanyak 72 kali. Biaya makan pagi sekitar Rp43.000, makan siang Rp65.000, dan makan malam sebesar Rp65.000.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: