
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bos uang palsu di Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), mendadak memberikan pengakuan mengejutkan pada persidangan yang digelar di PN Sungguminasa Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menuding dimintai Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar tuntutannya berubah menjadi bebas demi hukum.
Menanggapi tudingan tersebut, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar.
"Isu tersebut tidak benar jika ada oknum Jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan," ujar Soetarmi, Rabu (27/8/2025).
Sekalipun tudingan Annar benar, kata Soetarmi, ia meminta agar segera melaporkan oknum jaksa yang dimaksud. "Kalau punya bukti pemerasan silahkan dilaporkan agar diproses," tegasnya.
Soetarmi bilang, Kejaksaan memiliki bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila terdapat pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela.
"Kejati Sulsel tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani," tandasnya.
"Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti bawa ke kami. Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal. Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini Kejati Sulsel," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Negeri Gowa, Annar mengaku dimintai Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar tuntutannya berubah menjadi bebas demi hukum.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: