
FAJAR.CO.ID, GOWA -- Sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu dengan terdakwa, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) kembali memanas.
Kali ini, terdakwa melontarkan pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Negeri Gowa, Annar mengaku dimintai Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar tuntutannya berubah menjadi bebas.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.
Annar menegaskan, dirinya sudah mendengar kabar soal tuntutan 8 tahun tersebut jauh-jauh hari.
Bahkan, ia menuding telah menjadi korban pemerasan dan kriminalisasi sejak Juli 2025.
“Oleh penuntut umum, mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 Miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," ujar Annar dalam pembelaannya.
Dikatakan Annar, Kejaksaan mengantongi bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Barharga Negara (SBN) sejumlah Rp700 Triliun.
"Karena kesibukan perkawinan putri saya, Agustus, istri saya diminta menghadap dengan penuntut umum ditemani oleh penghubung sejumlah 4 orang termasuk istri saya," ucapnya.
"Istri saya menyatakan tidak sanggup dan tidak mampu dan akhirnya dinyatakan Rp1 Miliar saja dengan tuntutan 1 tahun dengan alasan permintaan dari Kejati," tambahnya.
Oleh karena tidak memenuhi permintaan tersebut, kata Ammar, ia terus mendapatkan teror, begitupun dengan istrinya.
"(Juga) Ancaman dengan batas waktu kalau tidak membayar tuntutan 1 tahun dibatalkan dan tuntutannya 8 tahun subsider 1 Tahun dan Rentut tersebut dengan sengaja diperlihatkan kepada istri saya pada hari Selasa 26 Agustus 2025 dan disaksikan oleh tiga orang lainnya," terangnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: