Benny K Harman Tegas Ingatkan Soal Wewenang MK: Tidak Bisa Mengubah UUD 1945

11 hours ago 4
Benny K Harman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, buka suara soal peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ia menegaskan, UUD 1945 secara tegas sudah mengatur siapa yang berhak mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

"Dalam UUD 1945 sudah amat jelas diatur, hanya MPR lah yang berhak dan berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945," ujar Benny, dikutip Rabu (9/7/2025).

Ia menegaskan, prosedur perubahan UUD 1945 pun sudah diatur secara rinci dalam konstitusi, tidak bisa dilakukan sembarangan.

Dikatakan Benny, dalam pelaksanaan UUD 1945, hanya Presiden dan DPR yang diberikan hak untuk menyusun dan membuat Undang-Undang (UU) melalui pembahasan bersama.

"Untuk melaksanakan UUD itu harus disusun dan dibuat UU, dan dalam sistem UUD 1945 hanya Presiden dan DPR lah yang diberi hak dan wewenang (dibahas dan disusun bersama) untuk membuat UU itu," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan, demi memastikan tidak ada pelanggaran dalam pembuatan UU, maka dibentuklah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi.

"UUD 1945 pun menegaskan bahwa untuk mengawal dan menjaga UUD 1945 agar pembentuk UU tadi, yaitu Presiden dan DPR, tidak hengkipengki dalam membuat UU yang merugikan, melanggar, atau menyimpang dari UUD," tegas Benny.

Ia menekankan, MK tidak memiliki kedudukan di atas konstitusi, apalagi sebagai pembuatnya.

"MK itu tidak berada di atas konstitusi, bukan juga pembuat konstitusi," tegasnya.

Meski begitu, Benny menjelaskan, MK berhak menafsirkan konstitusi apabila terdapat norma yang kurang jelas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |