ASN Bolos di Hari Pertama Kerja, Pemprov Sulsel Beri Sanksi Tegas

1 week ago 7
Ilustrasi ASN(Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hari pertama kerja di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tercatat masih ada ASN yang belum masuk kerja.

Badan Kepegawaian daerah (BKD) Sulsel mencatat sebanyak kurang dari 1 persen pegawai atau ASN Pemprov Sulsel bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Di apel perdana yang berlangsung Selasa (8/4/2025), ada sekitar 98 persen ASN yang hadir. Baik yang yang hadir secara langsung maupun Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja di mana saja.

Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan, ASN yang melaksanakan WFA tetap masuk dalam hitungan absensi.

Ada beberapa alasan ASN di lingkup Pemprov yang masih absen di hari pertama kerja ini di antaranya terhitung izin.

“Sedangkan kurang lebih 2 persennya adalah ASN yang tidak hadir namun disertai dengan alasan yang sah seperti mengambil cuti tahunan, dengan alasan yang bisa dijelaskan seperti menghadiri pernikahan keluarga dan lain-lain,” katanya.

“Kemudian ada juga yang sakit disertai dengan surat keterangan dokter/rumah sakit dan ada pula ASN yang masih melaksanakan dinas luar seperti beberapa ASN Dinas Perhubungan, yang hingga saat ini masih bekerja di ruas-ruas jalan memonitor arus balik dan ASN di RSUD yang bekerja secara shift,” tambahnya.

Sementara menurutnya ada sekitar 1 persen ASN yang absen tanpa keterangan. Dan mereka nantinya bakal diberi sanksi.

Adapun sanksinya berupa pemotongan terhadap TPP yang sesuai dengan SK yang sebelumnya sudah diterbitkan.

“Kami juga telah menghimbau jauh hari sebelum pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.2/3344/BKD tanggal 27 Maret 2025 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang mana pada surat tersebut yaitu bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah agar atasan langsung pegawai melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya. (Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |