
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap memunculkan tanda tanya. Mulai dari sistem kontrak dan perpanjangan masa kerja, gaji, hingga tunjangan tambahan yang diperoleh pun berbeda padahal keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Revisi regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki payung hukum yang lebih adil dalam mengatur status ASN.
Salah satu yang dinilai menimbulkan diskriminasi antara PPPK dan PNS adalah tunjangan anak. Apakah PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu berhak mendapat tunjangan keluarga?
Skema PPPK Paruh Waktu menyasar peserta seleksi ASN tahun 2024 yang belum lolos formasi, tetapi dinilai masih dibutuhkan oleh instansi.
Pemerintah tengah menggodok rencana pengadaan rekrutmen 1,3 juta tenaga PPPK paruh waktu sebagai langkah untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer.
Sama halnya dengan PPPK Penuh Waktu, sesuai regulasi yang berlaku, PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan keluarga, termasuk untuk suami/istri dan anak
Dengan demikian, pegawai paruh waktu ini juga memperoleh hak atas tunjangan anak sebagaimana yang diterima oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada umumnya.
Ketentuan mengenai tunjangan anak adalah diberikan apabila anak belum menikah, belum mempunyai penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, serta berusia tidak lebih dari 21 tahun.
Tak hanya tunjangan keluarga, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapat tunjangan pensiun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh aparatur negara baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh jaminan pensiun.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: