
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) ke depan tidak bisa lagi merangkap jabatan baik di perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta.
Hal tersebut mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri hingga wamen untuk merangkap jabatan.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).
“Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan dilansir dari jawapos.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
Larangan itu mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.
Meski sudah ada putusan MK, namun menteri atau wamen yang merangkap jabatan masih bisa bernapas lega. Itu karena waktu penyesuaian yang diberikan MK dalam putusan itu cukup panjang.
Guna mencegah kekosongan hukum, MK memberikan masa penyesuaian (grace period) selama paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dengan demikian, Wamen yang saat ini masih menjabat komisaris BUMN atau perusahaan swasta diberi waktu hingga Agustus 2027 untuk mundur dari salah satu jabatan.
Tak dipungkiri, saat ini banyak Wamen di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN maupun anak usahanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: