
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah 12 hari, pelaku penembakan seorang staf kantor Desa Panaikang berinisial H(35), Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowaakhirnya ditangkap Polisi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, pelaku merupakan seorang pedagang berinisial N (42).
Saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolda Sulsel, N tampak mengenakan baju orange bertuliskan Tahanan.
Sesekali N tersenyum kepada awak media. Terlebih ketika Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan perbuatan tidak benarnya.
Dalam ekspose kasus itu, Didik didampingi Dirkrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dan Kasat Reskrim AKP Bahtiar.
Dikatakan Didik, pelaku yang merupakan orang dekat korban itu diringkus di Jalan Imus Payau, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (7/7/2025) kemarin.
"Motifnya yaitu perebutan harta warisan karena tersangka dan korban masih saudara ipar. Pelaku dapat jatah warisan lebih sedikit sehingga balas dendam dengan korban," kata Didik kepada awak media.
Didik menegaskan, akibat perbuatannya, N dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa korban dan para saksi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: