ASN Pemprov Sulsel (Humas Pemprov Sulsel)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kabar soal pencairan THR dan Gaji 13 PPPK tahun 2026 hingga kini masih belum memiliki kepastian. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyatakan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Menjelang Idul Fitri 2026, jutaan ASN termasuk PPPK mulai mempertanyakan kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Namun, hingga saat ini regulasi terbaru belum diterbitkan.
Pemprov Sulsel: Masih Gunakan Dasar PP 11 Tahun 2025
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/BPAD) Sulsel, Dr. Reza Faisal Saleh, menjelaskan bahwa pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN, termasuk PPPK, setiap tahun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Sampai aturan resmi tahun 2026 dirilis, dasar hukum yang digunakan masih PP Nomor 11 Tahun 2025 dan aturan turunannya,” jelasnya.
Artinya, alokasi anggaran THR dan Gaji 13 untuk 2026 belum bisa dihitung secara final sebelum PP terbaru diterbitkan.
Kapan THR ASN Biasanya Cair?
Jika merujuk pola tahun sebelumnya:
- THR ASN cair sekitar H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran
- Dibayarkan langsung ke rekening masing-masing penerima
- Pencairan dilakukan bertahap
Namun jadwal resmi tetap menunggu keputusan pemerintah pusat melalui PP terbaru.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji 13?
THR dan Gaji 13 diberikan kepada penerima yang bersumber dari APBN maupun APBD, antara lain:
- PNS dan CPNS
- PPPK (instansi pusat dan daerah)
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Kepala daerah dan DPRD
- Pegawai non-ASN tertentu
- Guru dan dosen (dengan skema tunjangan profesi)
Termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sepanjang memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Berapa Besaran THR ASN 2026?
Jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, komponen THR meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan Kinerja (menunggu kebijakan pusat)
Untuk CPNS, gaji pokok dibayarkan sebesar 80 persen.
Biasanya THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan, namun beberapa tunjangan seperti tunjangan risiko, tunjangan wilayah khusus, dan tunjangan insentif tertentu tidak termasuk dalam komponen perhitungan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)


