Ilustrasi
FAJAR.CO.ID - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 memperketat pengaturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026.
Aturan ini mengatur dengan ketat mekanisme pengelolaan sisa dana pembayaran serta mutasi penerima agar proses pembayaran berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa kelebihan pembayaran.
Sisa Dana Pembayaran Wajib Dikembalikan ke Kas Negara
Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa apabila terdapat sisa dana pembayaran THR atau gaji ke-13 yang telah dicairkan melalui bendahara pengeluaran, maka dana tersebut wajib disetor kembali ke kas negara. Penyetoran harus dilakukan secara terpisah dan tidak boleh digabung dengan setoran lain, serta melalui sistem penerimaan negara secara elektronik sesuai aturan pengelolaan keuangan negara.
Langkah ini diambil agar tidak ada dana negara yang mengendap di bendahara setelah proses pembayaran selesai.
"Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran menyetorkan sisa dana tersebut ke kas negara," jelas ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan Khusus untuk Penerima yang Mengalami Mutasi
Selain pengelolaan sisa dana, pemerintah juga mengatur mekanisme pembayaran bagi aparatur negara yang mengalami mutasi atau pindah instansi. Surat keterangan penghentian pembayaran yang diterbitkan kepada pegawai mutasi harus mencantumkan status pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah sudah dibayarkan atau belum.
Jika pembayaran belum dilakukan oleh instansi asal, maka instansi tujuan mutasi wajib melaksanakan pembayaran kepada pegawai tersebut.
"Dalam surat keterangan penghentian pembayaran yang diterbitkan kepada penerima yang mengalami mutasi pindah dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan," beber PMK tersebut.
Pengendalian Internal Diperkuat untuk Cegah Penyalahgunaan
PMK Nomor 13 Tahun 2026 juga menegaskan pentingnya pengendalian internal dalam pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Menteri atau pimpinan lembaga bertanggung jawab memastikan seluruh proses pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454056/original/015229200_1766547906-Depositphotos_782894422_XL.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5078834/original/053198600_1736145412-Snapinsta.app_472764086_594485743344386_219401360653937722_n_1080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5328749/original/063853200_1756266193-Depositphotos_557968310_XL.jpg)
