Ilustrasi THR.
FAJAR.CO.ID — Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan tetap mengenai perhitungan dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, termasuk mereka dengan masa kerja kurang dari setahun seperti tiga bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, hak ini berlaku bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dasar Hukum dan Cakupan Penerima
Ketentuan THR diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Aturan ini mewajibkan pemberian THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, baik tetap maupun kontrak (waktu tertentu), yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Hal ini menegaskan bahwa status kontrak atau masa percobaan tidak menghilangkan hak pekerja atas THR.
Rumus Resmi Perhitungan THR
Berdasarkan pasal 3 Permenaker tersebut, perhitungan besaran THR dibedakan berdasarkan lama masa kerja:
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan perhitungan: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.
Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 1 aturan tersebut.
Simulasi Perhitungan untuk Masa Kerja 3 Bulan
Berikut ilustrasi perhitungan proporsional THR untuk karyawan dengan masa kerja 3 bulan pada 2026:
- Contoh 1: Gaji pokok Rp 4.000.000 + tunjangan tetap Rp 1.000.000. Total upah Rp 5.000.000.
Perhitungan: (3/12) x Rp 5.000.000 = Rp 1.250.000. - Contoh 2: Gaji pokok Rp 3.500.000 tanpa tunjangan tetap.
Perhitungan: (3/12) x Rp 3.500.000 = Rp 875.000.
Aspek Perpajakan THR
Berdasarkan ketentuan perpajakan, THR merupakan penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pembayaran THR dilakukan dalam bentuk bruto (jumlah kotor), dan pemotongan pajak akan disesuaikan dengan total penghasilan bruto tahunan penerima serta penerapan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5454056/original/015229200_1766547906-Depositphotos_782894422_XL.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5328749/original/063853200_1756266193-Depositphotos_557968310_XL.jpg)

