
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan, Tian Bahtiar (TB), dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota karena kondisi kesehatan. Tian diketahui merupakan Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025), menyatakan bahwa tersangka Tian memiliki riwayat penyakit jantung.
"Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang. Selain itu, ada kolesterol dan masalah pada pernapasan," kata Harli.
Menurut Harli, hasil observasi medis menunjukkan Tian harus rutin mengonsumsi obat pengencer darah. "Kalau tidak salah, (Tian Bahtiar) sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata," ujarnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, penyidik memutuskan mengalihkan penahanan Tian dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota di Bekasi. Keputusan itu diambil setelah konsultasi dengan tim dokter, observasi medis, serta mempertimbangkan surat permohonan dari kuasa hukum tersangka.
Harli menambahkan bahwa istri tersangka bertindak sebagai penjamin dalam pengalihan status penahanan tersebut. Tian juga dipasangi alat pemantau elektronik untuk memonitor pergerakannya.
Tian Bahtiar merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan beberapa perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung. Dua tersangka lainnya adalah Marcella Santoso (MS), advokat, dan Junaedi Saibih (JS), dosen serta advokat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: