Izinkan Masjid Al-Aqsa Dipakai Tempat Pernikahan Pemukim Yahudi, Israel Kembali Melanggar Hukum Internasional

11 hours ago 4
Masjid Al-Aqsa merupakan situs Islam paling suci ketiga di dunia. (Foto: AHMAD GHARABLI / AFP)

FAJAR.CO.ID, PALESTINA -- Langkah kontroversial terbaru dari rezim pendudukan Israel kembali membuat heboh publik dunia..

Pasalnya, otoritas Israel secara terang-terangan mengizinkan upacara pernikahan bagi pemukim Yahudi di dalam kompleks suci Masjid Al-Aqsa, wilayah yang selama ini menjadi simbol spiritual dan politik umat Islam, pada Senin (1/7/2025).

Aksi semena-mena ini juga dinilai melanggar hukum internasional, dan secara terang-terangan bertentangan dengan resolusi UNESCO tahun 2016. Yang menegaskan bahwa Al-Aqsa adalah situs warisan Islam dan menyerukan perlindungan atas status serta integritasnya.

Hal tersebut sontak memicu kemarahan dan kecaman keras dari otoritas Palestina. Pemerintah Provinsi Yerusalem menyebut tindakan tersebut sebagai “provokatif dan menghina,” serta menuduh Israel sedang berusaha menyulap kawasan suci umat Islam menjadi aula pesta bagi kelompok ekstremis Yahudi.

“Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap kesucian masjid, provokasi serius terhadap perasaan umat Islam, dan upaya sengaja untuk memaksakan realitas baru yang menghapus identitas Islam dari situs tersebut serta membuka jalan bagi pembagian secara waktu dan ruang,” tegas pernyataan resmi dari Gubernur Yerusalem.

Menurut laporan kantor berita Palestina Wafa, pemukim Yahudi itu datang dengan kawalan ketat dari polisi Israel.

Tak hanya itu, aparat keamanan dilaporkan melarang warga Palestina mendekat atau mengganggu prosesi, memperlihatkan bagaimana kekuatan dipakai untuk memaksakan agenda sepihak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |