
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Masuk dalam DPO, Direktur PT Planet Beckam, Muh Nasri (47) tak berkutik saat diringkus tim Tabur Kejati Sulsel, Kamis (3/7/2025) dinihari.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, dalam penangkapan yang dilakukan di Jalan Teratai, Mattoanging, Kecamatan Mariso, kota Makassar, bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, Nasri ditangkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Surat tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Dikatakan Soetarmi, Nasri diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder, dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire.
"Jadi Nasri diduga melakukan korupsi yang bersumber dari dana APBD (DAK Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire," ujar Soetarmi kepada fajar.co.id, Kamis siang.
Lebih lanjut, Soetarmi menuturkan bahwa perbuatan Nasri telah merugikan keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Tidak sendiri, berdasarkan hasil penyelidikan, Nasri melakukan perbuatan tidak benar itu bersama dengan terduga pelaku lainnya, Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya.
"Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas perintah dari Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2028," Soetarmi menuturkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: