
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa keputusan mengenai tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta masih belum ditetapkan.
“Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan. Nanti jam 15.00 WIB (diputuskan). Kemarin kami sudah rapat, tapi belum saya putuskan,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan bahwa ia akan memantau terlebih dahulu kondisi di masyarakat sebelum mengambil keputusan.
“Tapi Jakarta belum memutuskan ke situ. Baru hari ini saya putuskan,” ujarnya.
Pramono juga mengaku sempat terkejut dengan adanya ketentuan mengenai penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah.
Dalam penjelasan resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menyebut bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Meski konsumen membayar harga BBM yang sudah termasuk PBBKB, pihak yang wajib menyetorkan pajak ke kas daerah adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir.
Adapun tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: