
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pemilik rumah menghadapi situasi ketika cicilan KPR melonjak saat memasuki masa bunga floating (mengambang). Jika tidak diantisipasi, kondisi ini bisa membebani keuangan keluarga secara signifikan.
Solusi cerdas yang bisa dipertimbangkan adalah Take Over KPR di Pinhome. Ini adalah fitur di platform Pinhome yang memungkinkan Anda pindah KPR ke bank baru dengan bunga dan tenor yang bisa disesuaikan kebutuhan. Begini penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Take Over KPR?
Take Over KPR adalah proses pengalihan kredit rumah yang masih berjalan, baik dari satu debitur ke debitur lain, maupun dari satu bank ke bank lain.
Salah satu jenis yang paling umum adalah Take Over untuk Pindah Bank atau refinancing. Ini adalah kondisi ketika pemilik rumah memindahkan KPR ke bank lain demi mendapatkan bunga yang lebih rendah. Pindah KPR biasanya dilakukan saat masa promo bunga tetap berakhir dan bunga mengambang terasa membebani.
Tujuan utama dari take over ini adalah untuk meringankan cicilan bulanan, menghemat total bunga, dan menyesuaikan tenor dengan kemampuan keuangan. Lewat layanan Take Over KPR Pinhome, proses ini jadi lebih mudah karena tersedia simulasi bunga, pengajuan online, dan pendampingan sampai akad.
Bahkan, bagi kamu yang belum punya rumah, bisa langsung beli rumah di Pinhome dan sekaligus mengajukan KPR atau take over sesuai kebutuhan finansialmu.
Keuntungan Take Over KPR lewat Pinhome
Take over KPR bukan hanya soal memindahkan cicilan dari satu bank ke bank lain. Di balik prosesnya yang tampak teknis, ada banyak manfaat finansial yang bisa dirasakan langsung oleh pemilik rumah. Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapat dengan Take Over KPR via Pinhome.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: