
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi memberikan sindiran terkait kasus suap yang jadi perbincangan saat ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait dugaan menerima suap dan mengatur vonis onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Hal ini berhasil diungkap lewat barang bukti yang ditemukan dalam kasus suap hakim vonis bebas Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Selain itu, ada bukti advokat Marcella Santoso terkait menyuap hakim Arif.
Dari bukti yang ditemukan ini, disebutkan ada janji menyuap hakim Arif senilai Rp 60 miliar.
"(Bukti) dari barang bukti elektronik. Seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp 60 miliar itu," ujarnya.
Menyinggung hal ini, melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Islah Bahrawi terkait begundal yang berjubah pengadil.
“Hakim-hakim itu disuap. Pasal hukum hanyalah pundi-pundi bagi para begundal yang berjubah pengadil,” tulisnya dikutip Selasa (15/4/2025).
Lanjut, ia menyebut negara ini seperti terkepung oleh perampok yang memandang enteng hukum.
“Negara ini dikepung oleh para perompak yang menganggap hukum adalah aturan yang ditulis di atas air,” tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: