Sewakan Lahan Parkir untuk Lapak UMKM, Wali Kota Surabaya Segel Parkir Minimarket

23 hours ago 9

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Sejumlah minimarket modern di Surabaya dinilai melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023. Minimarket mempersewakan lahan kepada tenant UMKM yang seharusnya digunakan sebagai area parkir gratis.

Pemkot Surabaya pun minimarket tersebut lantaran terbukti menyewakan lahan parkir kepada tenant UMKM hingga Rp800 ribu per bulan.

Salah satu minimarket yang disegel area parkirnya oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi adalalah minimarket yang terletak di Jalan Dharmahusada. Alasan penyegelan karena minimarket tidak menyediakan petugas parkir resmi dan malah menyewakan lahan parkirnya kepada pelaku UMKM.

"Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM. Padahal izinnya untuk parkir, bukan disewakan. Ini menyalahi aturan,” kata Eri, Kamis (12/6/2025).

Eri Cahyadi mengungkapkan penyegelan minimarket merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap tempat usaha memiliki lahan parkir dan petugas parkir resmi, berseragam, serta beridentitas.

Ketentuan ini dipertegas oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023, yang memperbolehkan lahan parkir digunakan untuk UMKM tanpa pungutan biaya.

"Perda itu tegas menyebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir dan petugas resmi dengan identitas. Bahkan, jika digunakan untuk UMKM, harusnya gratis. Tapi ini malah disewakan. Itu pelanggaran,” jelasnya.

Eri menegaskan penyegelan bukanlah bentuk ancaman terhadap pengusaha, melainkan upaya melindungi konsumen dan pelaku usaha dari praktik liar, termasuk risiko pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di minimarket tanpa penjaga.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |