
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana akhirnya buka suara terkait status hukum pria bernama Revelino Tuwasey yang mengklaim sebagai ayah biologis dari anaknya.
Dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube dr. Richard Lee, Lisa secara terang-terangan membenarkan bahwa Revelino kini tengah menjalani hukuman pidana.
Kebenaran soal keberadaan Revelino di balik jeruji besi mencuat setelah ditelusuri melalui laman resmi Mahkamah Agung. Dalam dokumen putusan yang terdiri dari empat halaman, nama lengkap Revelino bin Robby L. Tuwasey tercatat sebagai terdakwa dalam kasus narkotika tahun 2022.
Putusan perkara tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1117/Pid.Sus/2022/PN.Tng pada 22 Agustus 2022. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Hikmat Lase, S.H., dengan dua orang terdakwa: Faizal Rizqi Sulaiman bin Fadli Amer dan Revelino bin Robby L. Tuwasey.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Rakhman Rajagukguk, serta dua hakim anggota yakni Rustiyono dan Lucky Rambot Kalalo, menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Panitera pengganti dalam perkara itu tercatat atas nama Hilman Syahadat.
“Mengadili: menyatakan terdakwa I Faizal Rizqi Sulaiman Bin Fadli Amer dan terdakwa II Revelino Bin Robby L Tuwasey tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa Hak melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman,” bunyi salinan putusan tersebut yang dikutip pada Minggu (20/4/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: