Puan Maharani: Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, DPR akan Serap Masukan dari Berbagai Kalangan

2 weeks ago 12
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan dilakukan dalam masa sidang saat ini.

Menurutnya, DPR akan terlebih dahulu membuka ruang selebar-lebarnya untuk mendengar aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

"Kita akan meminta masukan sebanyak-banyaknya dahulu terkait dengan undang-undang yang akan dibahas," ujar Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2025).

Puan menegaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru dalam membahas RUU KUHAP. Ia memastikan lembaga legislatif akan membuka diri terhadap semua kritik dan saran yang berkembang di masyarakat.

"Jadi DPR tidak akan berusaha, tidak akan melakukan pembahasan secara terburu-buru," lanjutnya.

Meski belum memasuki tahap pembahasan, Puan mengungkapkan bahwa DPR telah memulai proses penjaringan aspirasi melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pihak yang berkepentingan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, telah mengumumkan secara resmi bahwa pembahasan RUU KUHAP ditunda. Ia menjelaskan bahwa waktu yang tersedia dalam masa sidang kali ini, yaitu sekitar 25 hari kerja, dinilai tidak cukup untuk membahas rancangan undang-undang yang kompleks tersebut secara komprehensif.

Habiburokhman menyatakan bahwa kemungkinan besar pembahasan akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya yang memiliki alokasi waktu lebih panjang, sehingga prosesnya bisa dilakukan secara lebih mendalam dan partisipatif.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |