Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Harus Tes Ulang? MenPAN RB Jelaskan Begini Alurnya

1 day ago 9
MenPAN RB Rini Widyantini saat memberikan sambutan pada Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 (menpan.go.id)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peserta yang gagal dalam seleksi CPNS dan PPPK tak perlu berkecil hati. Masih ada peluang menjadi abdi negara. Pemerintah memberi peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menjelaskan skemas pengangkatan PPPK paruh waktu melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Meski demikian, masih ada yang mempertanyakan mengenai apakah untuk menjadi PPPK paruh waktu masih harus tes ulang?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini alur pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan keputusan MenPAN RB.

Alur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Masyarakat yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu harus memenuhi sejumlah syarat seperti di bawah ini:

  1. Peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus atau tidak masuk perangkingan; atau
  2. Honorer yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak mendapatkan formasi.

Peserta CPNS dan honorer PPPK yang memenuhi kriteria dapat diusulkan oleh PPK untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Setelah mendapat usulan dari PPK, MenPAN RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi pemerintah, mulai dari jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan.

Setelah MenPAN RB merampungkan rincian tersebut, PPK akan langsung mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terakhir, setelah NIP ditetapkan oleh BKN, PPK baru bisa mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Jabatan yang Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Pemerintah telah menyediakan tujuh jabatan untuk PPPK paruh waktu, antara lain:

  1. Guru dan tenaga kependidikan
  2. Penata layanan operasional
  3. Pengelola umum operasional
  4. Operator layanan operasional
  5. Tenaga kesehatan
  6. Tenaga teknis
  7. Pengelola layanan operasional

Apakah Ada Tes Ulang untuk PPPK Paruh Waktu?

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |