Presiden Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi ke Hasto dan Tom Lembong, Mahfud MD: Langkah Strategis Tegakkan Keadilan

4 weeks ago 13
Mahfud MD (foto: Instagram @mohmahfudmd)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya strategis Presiden dalam menegakkan keadilan dan mencegah penyanderaan politik melalui rekayasa hukum.

"Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong. Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik, sebab kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden," ucap Mahfud MD melalui unggahan di platform X pada Jumat (1/8/2025).

Langkah Presiden Prabowo ini diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Selain Tom Lembong, Dasco mengungkapkan bahwa Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa nama-nama seperti Hasto dan Tom termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkumham kepada Presiden.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |