
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polemik seputar perkara Harun Masiku kembali mencuat ke publik seiring dengan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Menanggapi desakan eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, agar Majelis Hakim mengeluarkan Febri Diansyah dari ruang sidang lantaran pernah terlibat dalam ekspose perkara Harun Masiku pada tahun 2020, PDI Perjuangan menyampaikan tanggapan tegas.
“Pertama, itu ekspose lama, lebih dari lima tahun lalu. Hasil ekspose itu seharusnya sudah tidak relevan dengan perkara Hasto Kristiyanto saat ini,” ujar Mohamad Guntur Romli dari PDI Perjuangan dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan, ekspose tersebut sudah melalui proses pengadilan dengan dua putusan inkracht yang menyatakan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri bersalah serta menyebutkan secara jelas bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku bukan dari Hasto Kristiyanto.
Ketiganya telah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas. Namun, hingga kini Harun Masiku masih buron.
“Harusnya menjadi utang KPK untuk menangkap Harun Masiku, bukan justru mengalihkan perhatian dengan mengkriminalisasi Hasto yang tidak memiliki kaitan hukum dalam dua putusan pengadilan tahun 2020,” tambah Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyoroti ketidakadilan dalam penanganan perkara lain yang juga disebut dalam putusan pengadilan. Salah satunya adalah kasus suap Rp500 juta dari Rossa Muhammad Thamrin, yang disebut berasal dari Gubernur Papua Barat saat itu, Domingus Mandacan, namun hingga kini tidak ditindak oleh KPK.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: