
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penembakan brutal terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan lokasi sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru.
Seorang oknum TNI, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, resmi duduk di kursi terdakwa dan menghadapi dakwaan berlapis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, oditur militer Zarkasih dari Otmil I-05 Palembang membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah.
Terdakwa dijerat dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal subsider 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 303 KUHP terkait tindak pidana perjudian.
Dalam dakwaan tersebut, Oditur menyatakan bahwa aksi Kopda Bazarsah mengakibatkan tewasnya tiga anggota kepolisian: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta saat operasi pengamanan sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
“Perkara ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan permohonan agar terdakwa tetap ditahan dan dihadirkan 31 orang saksi dalam proses persidangan,” tegas Oditur Zarkasih.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan tim hukumnya. Namun, setelah berkonsultasi, pihak pembela menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: