
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kembali besaran uang lembur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Uang lembur tersebut juga diperoleh PPPK, hingga tenaga pendukung seperti satpam dan pengemudi.
Penetapan uang lembur bagi ASN dan non-ASN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.
Meski ditetapkan untuk tahun anggaran yang baru, besaran kompensasi tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya yang diatur melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 sendiri merupakan acuan satuan biaya yang mencakup harga satuan, tarif, dan indeks. Tujuannya adalah sebagai dasar penyusunan komponen biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2026.
"Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui," tulis Pasal 2 dalam PMK 32/2025, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Ketentuan uang lembur dan uang makan lembur berlaku bagi ASN maupun non-ASN. Pegawai non-ASN yang dimaksud mencakup tenaga seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, selama mereka tidak bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan pihak penyedia outsourcing.
Uang lembur diberikan sebagai kompensasi atas kerja tambahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sementara itu, uang makan lembur diberikan kepada pegawai yang melakukan lembur minimal dua jam berturut-turut, dan hanya dapat diberikan maksimal satu kali per hari.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: