
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) masih terus bergulir di Polri.
Pada Rabu (11/6), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, memeriksa mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa mengkonfirmasi pemeriksaaan Ahok. Dia menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tambahan untuk melengkapi petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok dalam kasus tanah di Cengkareng, pengadaan tanah Cengkareng itu,” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media.
Atas petunjuk dari JPU tersebut, Kortas Tipikor Polri memeriksa Ahok hari ini. Pria yang pernah menjadi komisaris utama (komut) PT Pertamina itu diundang hadir ke Kortas Tipikor Polri untuk menyempurnakan keterangan yang pernah dia sampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.
”Hari ini beliau diundang untuk menyempurnakan keterangannya yang dulu sudah pernah diberikan. Konteksnya itu aja,” terang Brigjen Arief.
Jenderal bintang satu Polri itu tidak bisa merinci keterangan yang diminta dari Ahok sebagaimana petunjuk JPU.
Namun, Arief memastikan bahwa pihaknya mengundang Ahok sebagai saksi untuk melengkapi keterangannya. Dia pun berharap keterangan Ahok hari ini sudah cukup sehingga tidak perlu diundang kembali ke Kortas Tipikor Polri.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: