
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Beredar surat Komando Resor Militer 174/ANIM TI Waninggap Komando Distrik Militer 1707/Merauke tertanggal 25 Maret 2025.
Dalam surat bernomor B/331/III/2025 perihal permintaan data mahasiswa. Surat itu ditujukan kepada Kabag Kesra Kabupaten Merauke.
“Dasar, program kerja Kodim 1707/Merauke TA. 2025 Bidang Inteljen/Pengamanan; dan pertimbangan Komando dan Staf Kodim 1707/Merauke,” tulis dalam surat.
“Sehubungan dengan dasar di atas, dengan hormat diajukan permintaan data Mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di Kota Studi dan Organisasi Daerah (Orda) Mahasiswa Papua binaan Pemda Kabupaten Merauke. Demikian mohon maklumi,” lanjut dama surat.
Surat itu ditangani oleh Munda Alim Loukaki.
Jurnalis Investigasi, Dandhy Laksono menyoroti surat yang beredar setelah lima hari Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) itu disahkan.
“5 hari setelah UU TNI disahkan DPR, Kodim Merauke minta data ke pemerintah sipil, siapa dan di mana saja mahasiswa Papua berkuliah,” ujarnya melalui akun X pribadinya, Sabtu, (29/3/2025).
Lebih lanjut, Dandhy Laksono menyoroti dasar hukum permintaan data mahasiswa itu yakni program kerja Kodim dan Pertimbangan Komando.
“Dasar hukumnya? ‘Program Kerja Kodim dan Pertimbangan Komando’,” tutur dia.
Seperti diketahui, UU TNI yang baru saja disahkan itu terus menuai penolakan melalui aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Indonesia.
Proses revisi UU TNI itu dianggap terlalu diburu-buru dan ditakutkan mengembalikan dwifungsi militer.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: