Anas Urbaningrum Komentari Kebijakan Gubernur Jawa Barat Terkait Jadwal Masuk Anak Sekolah

1 day ago 10
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum. (ANTARA/HO-Gecio Viana)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum mengomentari kebijakan terbaru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait jadwal masuk anak sekolah.

Melalui akun X miliknya @anasurbaningrum, ia berpendapat, bahwa alangkah baiknya apabila sekolah tetap difasilitasi dan menjadi ruang gembira.

"Anak sekolah sebaiknya tetap difasilitasi dan disediakan ruang bagi kegembiraan. Bukan dibikin gedandapan," tulis Anas Urbaningrum, dilansir X Kamis (5/6/2025).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan peraturan baru tentang masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor 58/PK.03/Disdik.

Melansir laman Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

Menurut dia, ketentuan masuk mulai lebih dini itu bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

"Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik," demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan mulai sekolah lebih dini itu akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang jatuh pada Juli mendatang.

Adapun kebijakan ini, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |