Ketua LSM Peras Perusahaan Limbah Rp400 Juta, Minta iPhone Hingga Mobil

2 weeks ago 19
Konferensi pers ungkap kasus pemerasan Ketua LSM MPL terhadap pengelola limbah industri di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Devi Nindy) Konferensi pers ungkap kasus pemerasan Ketua LSM MPL terhadap pengelola limbah industri di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (11/6/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

FAJAR.CO.ID, BANTEN – Polda Banten menetapkan Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), MS (51), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan pengelola limbah industri di Kabupaten Serang. Nilai pemerasan ditaksir mencapai Rp400 juta.

Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme.

“Salah satu bentuk kegiatan premanisme dilakukan oleh Ketua LSM MPL dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI),” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (11/6).

MS dilaporkan mengajukan laporan dugaan pencemaran ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lalu menekan perusahaan agar memberikan dana pembinaan sebesar Rp15 juta per bulan selama 20 bulan, ditambah dana operasional senilai Rp100 juta.

“Total kerugian yang ditanggung PT WPLI mencapai Rp400 juta,” tegas Didik.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, merinci bahwa tekanan dari LSM MPL terhadap perusahaan sudah berlangsung sejak 2017.

Kala itu, MS dan kelompoknya melakukan aksi demo serta pelaporan atas dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan, Jawilan, Serang.

Dalam pertemuan di Ditjen Gakkum KLHK, LSM MPL sempat meminta dana CSR sebesar Rp25 juta untuk disalurkan lewat organisasi mereka.

Namun karena permintaan itu ditolak dan perusahaan memilih menyalurkan langsung ke masyarakat melalui kantor desa, tekanan lanjutan muncul pada 2020.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |