Ketua Kadin Cilegon Tersangka dan Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Senilai Rp5 Triliun

2 weeks ago 11

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muh Salim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

Penetapan ini dilakukan karena karena adanya dugaan pemerasan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa lelang yang dilakukan tersangka.

Tidak menunggu lama, pihak yang berwenang langsung menahan tersangka, yang dibenarkan oleh Polda Banten melalui keterangannya.

"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," keterangan Polda Banten, Sabtu (17/5/2025).

Tidak hanya Kadin, kasus ini menyeret 2 nama lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatullah dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri, juga ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Muh Salim diketahui memiliki peran penting yaitu sebagai penggerak (orang yang mengajak) untuk melakukan aksi kepada PT China Chengda Engineering berupa pemerasan perusahaan.

"Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) dan memaksa meminta proyek," jelas keterangan Polda Banten.

Ismatullah bahkan melakukan aksi anarkis saat mendatangi pihak perusahaan, ia disebut menggebrak meja ketika meminta proyek tanpa lelang.

Dilain sisi, Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika pihaknya tak dilibatkan oleh PT China Chengda Engineering.

Dalam perkara ini, terdapat beberapa barang bukti yang disita antara lain:

  1. Notulen pertemuan tertanggal 8 dan 22 April 2025.
  2. Tangkapan layar ajakan Ketua Kadin Cilegon ke para saksi untuk mendatangi lokasi proyek PT China Chengda Engineering
  3. Satu lembar surat dari Kadin ke PT China Chengda, hingga .

Sebelumnya, Video Kadin Cilegon diduga meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada perusahaan viral di media sosial.

Permintaan jatah senilai Rp15 triliun milik Chandra Asri Group itu, berkaitan dengan proyek investasi pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |