
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelarangan penggunaan atribut ormas yang menyerupai pakaian institusi negara seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan.
Penertiban ini ditegaskan sebagai langkah mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, telah menyatakan bahwa ormas yang melanggar akan dikenai sanksi secara bertahap.
Hal serupa disampaikan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, pada Jumat (13/6/2025) kemarin.
Ia mengingatkan bahwa ormas tidak memiliki hak mengenakan atribut yang menyerupai aparat penegak hukum.
“Tidak boleh ormas menggunakan pakaian yang menyerupai TNI, Polri, atau lembaga negara lainnya. Itu harus ditertibkan. Jangan ada ormas yang memakai pakaian seperti jaksa, polisi, dan sebagainya,” kata Bahtiar.
Dukungan terhadap langkah tegas Kemendagri juga datang dari DPR.
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menilai kebijakan ini penting demi menjaga ketertiban dan menghindari kesan seolah ormas memiliki kewenangan negara.
“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni, Senin (16/6/2025), di Jakarta.
Ia menyebut penggunaan atribut mirip TNI-Polri telah lama menjadi sumber keresahan publik.
“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: