
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak antikritik terhadap produk jurnalistik yang kontra terhadap institusi tersebut.
"Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, dilansir pada Senin (28/4/2025).
Kejaksaan Agung juga mempersilakan jurnalis untuk berkarya dengan sebebas-bebasnya, termasuk melontarkan kritik yang membangun.
"Silakan terus berkarya dengan karya jurnalistiknya, dan silakan melakukan kritik karena itu juga bagian dari kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.
Akan tetapi, kata Harli, hal yang menjadi perhatian penyidik dalam kasus perintangan penyidikan ini adalah niat tersangka yang menggunakan media dan massa sebagai alat.
Kapuspenkum Kejagung menekankan bahwa titik fokus penyidik dalam kasus ini adalah tersangka melakukan permufakatan jahat dengan niatan menggiring opini publik melalui penyebaran narasi negatif di media.
"Untuk apa? Untuk menciptakan pendapat-pendapat publik. Tentang apa? Tentang kami ini semua jelek. Padahal, itu tidak kami lakukan. Jadi, tidak dalam kaitan dengan produknya," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap penanganan beberapa perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga penegak hukum tersebut.
Salah satu tersangkanya adalah Direktur Pemberitaan JAKTV, TB (Tian Bahtiar). Kejaksaan Agung juga menetapkan MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: