Kejagung Tangkap Empat Hakim dalam Perkara Suap, Mahkamah Agung Merespons Begini

2 days ago 11
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kanan) menyampaikan keterangan kepada media massa saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus rasuah yang melibatkan para hakim disesalkan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, kasus suap tersebut merupakan yang kesekian kalinya terjadi dengan melibatkan para hakim.

Terbaru adalah empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ketika itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat, serta majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Merespons hal itu, Mahkamah Agung mengakui menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung, terkait penetapan tersangka terhadap empat hakim atas dugaan suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA," kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Yanto mengingatkan bahwa semua pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Dia pun menyatakan bahwa pihaknya prihatin atas terulang kembali peristiwa hakim terlibat rasuah.

Menurutnya, MA sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan pada saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |