Kasus Kosmetik Merkuri, Majelis Hakim PN Makassar Vonis Mustadir Daeng Sila 18 Bulan Penjara

2 days ago 9
Terdakwa pemilik dan pengedar produk kosmetik berbahaya mengandung merkuri Mustadir Daeng Sila (tengah) mendapat pengawalan seusai mengikuti sidang pembacaan vonis Majelis Hakim yakni 18 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/6/2025). (ANTARA) Terdakwa pemilik dan pengedar produk kosmetik berbahaya mengandung merkuri Mustadir Daeng Sila (tengah) mendapat pengawalan seusai mengikuti sidang pembacaan vonis Majelis Hakim yakni 18 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/6/2025). (ANTARA)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada Mustadir Daeng Sila, terdakwa pemilik sekaligus pengedar kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri. Mustadir dihukum 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan. Oleh karena itu maka dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan (18 bulan)," ujar Hakim Ketua Angeliky Handajani Day saat membacakan putusan di Ruang Sidang Mudjono, Selasa.

Selain hukuman penjara, Mustadir yang juga Direktur CV Fenny Frans menerima denda Rp1 miliar dengan ancaman subsider dua bulan penjara apabila tidak membayar denda tersebut.

Majelis hakim menyatakan Mustadir melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena telah meresahkan masyarakat dan kurang berhati-hati dalam mengedarkan produk yang berdampak merugikan konsumen.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sikap sopan Mustadir selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sebagai hal yang meringankan.

Vonis tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut Mustadir dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Menanggapi vonis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa Majelis Hakim telah membuktikan dakwaan subsider yang diajukan JPU.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |