
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten ditangguhkan.
Penangguhan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tersebut berkaitan dengan masa penahanan yang sudah habis.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Adapun empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Para tersangka mulai menjalani penahanan pada tanggal 24 Februari 2025. Berdasarkan Pasal 24 dan 25 KUHP.
Penahanan tersangka sebelum diajukan ke pengadilan adalah maksimal 60 hari.
Apabila dihitung dari 24 Februari 2025 hingga 24 April 2025, para tersangka telah memenuhi waktu 60 hari.
Dalam KUHAP, perpanjangan penahanan sendiri berlaku dua kali dengan total 60 hari.
Merespon hal ini, Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyindir dengan penegak hukum tidak berani menyentuh oligarki.
“Sudah dapat diduga bahwa penegak hukum tidak akan berani dan mau menyentuh oligarki yang selama ini menguasai mereka,” tulis Said Didu dikutip Jumat (25/4/2025).
“Ini bukti bahwa segitiga SOP (Solo, Oligarki, dan Parcok) masih sangat kuat. Rezim Prabowo saat ini tidak bisa berkutik,” tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: