Kader PMII Ditangkap Saat Kunjungan Gibran di Blitar, Komisi III DPR: Pembatasan Kebebasan Sipil

1 week ago 10
Gibran Rakabuming Raka

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Insiden penghadangan dan penahanan sementara terhadap tiga mahasiswa oleh aparat pengamanan saat mereka menggelar aksi protes secara damai dalam momen kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Kota Blitar, Jawa Timur menuai kritik tajam dari Komisi III DPR RI.

Tiga mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar diamankan saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Kota Blitar, Rabu (18/6).

Insiden bermula saat ketiga mahasiswa tersebut melakukan aksi dengan membentangkan poster kritik bertuliskan ‘Omon-Omon 19 Juta Lapangan Kerja’ dan ‘Dinasti Tiada Henti’ saat Gibran hendak singgah di salah satu rumah makan.

Dalam video yang beredar di media sosial, para mahasiswa yang membentangkan poster protes ketika Gibran melintas dengan mobilnya kemudian diringkus oleh sosok yang diduga merupakan Paspampres RI-2 tersebut. Mereka dihalau hingga terjatuh.

Para mahasiswa tersebut kemudian dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat. Menurut polisi, mereka diamankan sebagai bagian dari prosedur pengamanan VVIP.

Meski pada akhirnya ketiga mahasiswa itu dibebaskan, Abdullah menggarisbawahi sikap reaktif aparat. Dalam negara hukum, ia menegaskan bahwa kritik sekalipun terhadap pejabat tertinggi bukanlah tindakan kriminal, melainkan bagian dari partisipasi publik yang seharusnya dilindungi.

“Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat. Aksi mahasiswa yang membentangkan poster kritik terhadap kebijakan publik jelas merupakan ekspresi damai, bukan ancaman keamanan," kata Anggota Komisi III DPR RI Abdullah di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |