
Pengakuan Jokowi Beri Perintah Impor Gula Bukti Perkuat Dugaan Kriminalisasi Terhadap Tom Lembong
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, menyebut bahwa pengakuan Jokowi memberikan izin impor gula ke Tom Lembong merupakan bukti kuat adanya kriminalisasi.
Hal ini diungkapkan Anthony setelah ramai dibicarakan terkait abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan tersebut.
"Jokowi mengatakan yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden," ujar Anthony kepada fajar.co.id, Senin (4/8/2025).
Dikatakan Anthony, pengakuan Jokowi ini diberikan setelah mengetahui Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Tom Lembong.
"Artinya, semua proses hukum dan akibat hukum terkait kasus importasi gula Tom Lembong ditiadakan," ucapnya.
Ia membeberkan bahwa pengakuan Jokowi sontak membuat kening berkerut. Pasalnya, Jokowi baru bersuara dan mengaku bahwa kasus importasi gula Tom Lembong memang atas perintahnya.
"Padahal, di dalam persidangan Tom Lembong telah berkali-kali mengatakan, bahwa persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih yang melibatkan perusahaan gula dilakukan atas perintah Jokowi," sesalnya.
Apalagi, kata Anthony, permohonan menghadirkan Jokowi sebagai saksi telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Tom Lembong di dalam persidangan diabaikan oleh hakim.
"Fakta penting ini harus ditindaklanjuti oleh hakim, dengan menghadirkan Jokowi sebagai saksi apakah benar telah memberi perintah kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula, seperti kesaksian yang diberikan Tom Lembong," sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: