
FAJAR.CO.ID, BOLTIM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama masyarakat Desa Buyat Bersatu, Kamis (12/6/2025) besok.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, RDP tersebut akan membahas laporan aktivitas pertambangan PT Kutai Surya Mining di kawasan Hutan Garini.
Langkah ini diambil menyusul laporan resmi masyarakat Buyat Bersatu yang mengadukan aktivitas perusahaan yang diduga ilegal dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, serta mengancam hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.
“Kami datang bukan untuk menolak pembangunan, tapi menolak perampasan hak dan kerusakan alam,” ujar Aril Rame-Rame, Koordinator Masyarakat Buyat Bersatu.
“Ini tanah yang diwariskan leluhur kami, bukan untuk ditukar janji-janji investor asing yang tak jelas pertanggungjawabannya," tambahnya.
PT Kutai Surya Mining dilaporkan telah melakukan pembukaan lahan di kawasan Hutan Garini, wilayah yang dikenal sebagai sumber air dan penghidupan masyarakat sekitar.
“Ini saatnya DPRD membuktikan bahwa mereka berdiri untuk rakyat, bukan untuk investor. Kami siap hadir dan bersuara,” tegas Aril.
Sejumlah warga mengaku melihat alat berat beroperasi tanpa sosialisasi atau izin yang diketahui publik.
Kata Aril, aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya tragedi lingkungan seperti yang terjadi di masa lalu.
Sementara itu, tokoh perempuan Buyat Bersatu, Aisyah Nano, mengatakan bahwa perusahaan tambang besar seperti PT Newmont meninggalkan jejak pencemaran dan konflik sosial yang berkepanjangan di Sulawesi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: