
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan hal ini usai menghadiri acara penganugerahan penghargaan di Jakarta, Selasa (3/6).
“Keputusan MK itu, pertama secara hukum kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak mengikuti keputusan MK itu,” tegasnya.
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses tindak lanjut putusan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Arahan dari Presiden Prabowo Subianto juga akan menjadi dasar langkah selanjutnya.
“Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” ujar Mu’ti.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengadakan satu kali rapat lintas kementerian dan akan melanjutkan pembahasan secara lebih intens pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni mendatang.
Putusan MK yang dibacakan pada Selasa (27/5) lalu menyatakan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar secara gratis, tak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta dan madrasah yang sederajat.
MK menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tentang “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” bersifat multitafsir dan menimbulkan diskriminasi. Karena itu, Mahkamah mengubah redaksi pasal tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: