
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melontarkan kritik tajam terhadap masih beredarnya galon guna ulang yang sudah melewati batas usia pakai, atau yang dikenal sebagai ganula (galon lanjut usia).
Ketua KKI, David Tobing, menilai hal ini terjadi karena belum adanya regulasi tegas yang mengatur masa pakai galon tersebut, yang pada akhirnya membuka celah bagi produsen untuk meraup keuntungan tanpa memperhatikan aspek keselamatan konsumen.
Ia menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang telah mewajibkan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang sejak 2024 (dengan tenggang waktu hingga 2028), namun aturan mengenai batas masa pakai ganula hingga kini belum juga diterbitkan secara resmi.
"Celah regulasi inilah yang dieksploitasi produsen untuk terus mendistribusikan ganula yang seharusnya sudah tidak layak pakai," ujar David. Padahal, Profesor Mochamad Chalid, pakar polimer dari Universitas Indonesia, telah merekomendasikan batas penggunaan galon polikarbonat maksimal 40 kali pengisian ulang atau sekitar satu tahun.
“Galon guna ulang itu berbahan polikarbonat. Untuk merekatkan, diperlukan Bisphenol A atau BPA. Para ahli mengatakan, jika diguna ulang terus-menerus, maksimal 40 kali pakai. Artinya, jika seminggu sekali, seharusnya dalam satu tahun sudah tidak boleh diguna ulang lagi,” papar David.
Investigasi KKI pada 2024 di sejumlah kota besar di Indonesia menemukan fakta mengejutkan: hampir 40% galon yang beredar di masyarakat telah berusia lebih dari dua tahun yang artinya sudah tergolong sebagai ganula, jauh melampaui batas aman yang direkomendasikan para pakar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: