Gaji dan Tunjangan PNS Pusat 2026: Ini Rincian yang Masuk Rekening Tiap Bulan

17 hours ago 3
Ilustrasi PNS Pusat (ASN Institut)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat pada tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik. Selain gaji pokok, PNS pusat juga menerima beragam tunjangan yang membuat total penghasilan bulanan jauh lebih besar dari angka gaji dasar.

Penghasilan PNS pusat terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda di tiap kementerian dan lembaga.

Komponen Gaji PNS Pusat

Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sebagai contoh, PNS golongan IIIA dengan masa kerja sekitar 5–8 tahun memiliki gaji pokok di kisaran Rp2,9 juta per bulan.

Selain gaji pokok, PNS pusat menerima tunjangan melekat, antara lain:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang
  • Tunjangan jabatan umum atau struktural sesuai posisi

Jika ditotal, tunjangan melekat ini bisa menambah penghasilan hingga ratusan ribu rupiah setiap bulan.

Tunjangan Kinerja Jadi Penentu Utama

Komponen terbesar penghasilan PNS pusat berasal dari tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin ditentukan oleh:

  • Kelas jabatan
  • Evaluasi kinerja
  • Kebijakan masing-masing kementerian/lembaga

Untuk instansi dengan tukin kategori sedang, PNS golongan IIIA bisa menerima tukin sekitar Rp4 juta per bulan. Di kementerian dengan tukin tinggi, angka ini bahkan bisa berlipat hingga belasan juta rupiah.

Simulasi Gaji Bersih PNS Pusat 2026

Sebagai gambaran, berikut simulasi penghasilan PNS pusat golongan IIIA, status menikah dan satu anak, di instansi dengan tukin sedang:

  • Gaji pokok: ± Rp2.900.000
  • Tunjangan keluarga & pangan: ± Rp550.000
  • Tunjangan jabatan: ± Rp180.000
  • Tunjangan kinerja: ± Rp4.000.000

Total penghasilan kotor: ± Rp7.628.000

Setelah dipotong iuran Taspen, BPJS Kesehatan, dan PPh 21, total potongan sekitar Rp300 ribuan.

Take home pay atau gaji bersih yang diterima PNS pusat mencapai sekitar Rp7,3 juta per bulan.

Belum Termasuk THR dan Gaji ke-13

Di luar gaji bulanan, PNS pusat juga berhak menerima:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |