DPR Sentil Bahlil: Kenapa Cuma PT Gag Nikel yang Ditindak?

2 hours ago 3
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengecek tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat mengecek tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera mengevaluasi seluruh izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Ia menegaskan agar penindakan tidak hanya menyasar satu perusahaan saja, seperti PT Gag Nikel, tetapi juga terhadap perusahaan tambang lain yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat kenapa Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel sedangkan yang lain tidak. Padahal Kementerian Lingkungan Hidup telah menyebut keempat perusahaan nikel di sana melakukan pelanggaran," bebernya.

“Raja Ampat adalah masa depan pariwisata dan konservasi Indonesia, jangan dikorbankan hanya untuk segelintir tambang nikel,” tegas Evita dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Evita menyoroti aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Pulau Kawe, Manuran, Batangpele, dan Gag, yang menurutnya melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tak hanya soal legalitas, tambang-tambang tersebut juga dinilai merusak ekosistem di kawasan Geopark Raja Ampat yang telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark sejak 2023. Area ini berada di jantung Coral Triangle, rumah bagi 75% spesies karang dunia dan lebih dari 1.600 spesies ikan.

Evita juga menyinggung ego sektoral antar-kementerian dan kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah.

“Daerah hanya jadi penonton. Bahkan beberapa kepala daerah mengaku tidak pernah diajak bicara saat izin tambang diterbitkan,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |