
FAJAR.CO.ID, KOTA BANDUNG -- Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama terhadap keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung menyita perhatian luas.
Pelaku yang kini sudah ditahan aparat kepolisian diharapkan mendapat hukum setimpal atas perbuatannya. Apalagi, korban dirudapaksa saat dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah sebelumnya disuntik bius.
Suara agar pelaku dihukum berat bahkan disampaikan Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan. Dia mengaku geram dengan kulakukan jahanam dari dokter Priguna Anugerah Pratama.
Oleh karena itu, Veronica pun mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priguna Anugerah Pratama.
Priguna adalah dokter residen Universitas Padjajaran (Unpad) yang memerkosa tiga orang korban di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.
"Kepastian hukum yang didorong kepolisian supaya ditindak maksimal hukumannya karena hukuman amoral, perbuatan terencana, perbuatan kejahatan yang direncanakan itu adalah harus hukuman yang setimpal," kata Veronica seusia audiensi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (14/4/2025).
Veronica menuturkan, pihaknya mendorong hukuman semaksimal mungkin kepada pelaku pemerkosaan, termasuk hukum kebiri kimia jika dimungkinkan. Apalagi, pelaku adalah seorang dokter yang seharusnya memberi pelayanan medis kepada masyarakat.
Adapun hukuman kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016. "Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, di kebiri saja gitu," ucap dia.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: