
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap lahan showroom Mazda yang berlokasi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, dinilai melanggar kesepakatan.
Hal ini diungkapkan Tim Kuasa Hukum pemilik lahan showroom Mazda Ricky Tandiawan Ichsanullah saat ditemui di lokasi, Senin (28/4/2025).
Menurut informasi, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan permohonan eksekusi yang telah diajukan oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman selaku pemohon eksekusi.
Kata Ichsan, sikap Jen Tang dan Eddy dinilai telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis di Jakarta pada 12 Agustus 2024.
"Kesepakatan ini dibuat di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang saat itu dijabat oleh Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro," ujar Ichsan.
Lanjut Ichsan, dalam kesepakatan bersama tersebut, baik Jen Tang maupun Eddy dan pihaknya menyepakati untuk mengakhiri amar putusan sengketa perdata a quo tersebut.
Diketahui putusan tersebut masing-masing dengan perkara perdata nomor 108/PDT.G/1996/PN.Uj.Pdg, tanggal 3 Maret 1997 juncto putusan perkara perdata nomor 372/PDT/1997/PT.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 1998 juncto putusan perkara perdata nomor 2479 K/PDT/1999 tanggal 16 Januari 2001 juncto putusan perkara perdata nomor 748 PK/PDT/2009, tanggal 9 Juli 2010 juncto putusan perkara perdata nomor 175/PDT.G/2011/PN.Mks tanggal 2 Mei 2012 juncto putusan perkara perdata nomor 243/PDT/2012/PT.Mks tanggal 19 September 2012 juncto putusan perkara perdata nomor 2273 K/PDT/2013 tanggal 21 Februari 2014 juncto putusan perkara perdata nomor 231 PK/PDT/2015 tanggal 14 September 2015 juncto putusan perkara perdata nomor 836 PK/2020 tanggal 16 Desember 2020. Sehingga dengan demikian, maka baik sekarang maupun dikemudian hari putusan tersebut dianggap telah tidak mempunyai daya eksekusi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: