Bareskrim Turun Tangan! Dalami Dugaan Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat

2 weeks ago 21
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11 Juni 2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya/pertama) Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11 Juni 2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya/pertama)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri tengah menyelidiki aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul pencabutan izin empat perusahaan tambang oleh pemerintah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, membenarkan adanya penyelidikan yang tengah berjalan.

“Saat ini saya belum bisa memberikan pernyataan. Kami masih mendalami masalah ini,” ujarnya singkat saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6).

Empat perusahaan yang kini tengah diusut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Keempatnya sudah dicabut izin usaha pertambangannya (IUP) oleh pemerintah karena diduga melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola wilayah pesisir.

Menanggapi pertanyaan soal PT GAG Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Nunung membenarkan bahwa perusahaan tersebut juga dalam radar penyelidikan.

Ia menjelaskan bahwa fokus penyelidikan menyasar aspek kewajiban reklamasi lingkungan, yang kerap diabaikan dalam praktik pertambangan.

“Kegiatan pertambangan selalu menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kita punya aturan untuk reklamasi. Perusahaan wajib memberikan jaminan reklamasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin (9/6). Langkah itu diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan kawasan pulau kecil yang rentan rusak.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |