Artis Sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Ditangkap Usai Peras Pasangan Sesama Jenis, Polisi Sita Enam Video Syur

6 hours ago 2

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie atau MRA terhadap seorang pria berinisial IMT. Dalam proses penyelidikan, aparat menyita enam rekaman video intim sesama jenis antara korban dan pelaku.

“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Kamis (3/7/2025).

Tak hanya video, polisi juga menyita dua unit ponsel serta satu kartu ATM atas nama MRA yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan tersebut.

Firdaus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, MRA mengaku nekat memeras korban lantaran diliputi rasa cemburu. Diketahui, antara pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan sesama jenis dan beberapa kali terlibat hubungan intim.

Namun, ketika mengetahui korban menjalin hubungan baru dengan pria lain, MRA merasa kecewa dan marah.

“Terduga pelaku merasa cemburu dengan korban karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelas Firdaus.

Dengan perasaan emosi tersebut, MRA kemudian menuntut uang dari korban disertai ancaman akan menyebarkan video hubungan mereka jika permintaan itu tak dipenuhi.

"Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tambah Firdaus.

Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan adanya laporan pemerasan yang dilakukan oleh MRA. Menurutnya, korban telah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, dengan total kerugian sekitar Rp20 juta, baik melalui transfer maupun tunai.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |