Ahmad Khozinudin Desak Kejari: Kalau Silfester Tak Datang, Jemput Paksa dan Masukkan ke Penjara

3 weeks ago 25
Poster yang beredar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, berharap agar terpidana Silfester Matutina tetap bersikap ksatria dengan mendatangi Kejari Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara di pengadilan pada 2019 lalu atas kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla.

Dikatakan Ahmad, pihaknya baru-baru ini mendapat kabar Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

"Kasus ini, sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019. Namun, karena pengaruh kekuasaan Jokowi, karena Silfester Matutina menjadi Relawan Jokowi, eksekusi putusan tidak dijalankan," kata Ahmad kepada fajar.co.id, Senin (4/8/2025).

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis ini mengaku tidak terlalu peduli dengan kasus tersebut.

Hanya saja, kata Ahmad, setelah melihat perilaku terpidana Silfester Matutina yang sering melontarkan fitnah dan intimidasi kepada kliennya, Roy Suryo Cs akan menjadi tersangka dan dipenjara, maka ia mengambil tindakan.

"Pada 31 Juli 2025 lalu kami mendatangi Kejari Jakarta Selatan, untuk meminta agar putusan Kasasi segera deksekusi," tukasnya.

Ia pun merasa bersyukur, Kejari Jakarta Selatan merespons permintaannya melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

"Menyatakan bahwa eksekusi akan dilangsungkan hari ini. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi tersebut," Ahmad mengikuti gaya bicara Anang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |