10 Narapidana Rutan Makassar Bebas di Hari Raya

1 day ago 6

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Hari Raya Idul Fitri 1446 H menjadi momen penuh kebahagiaan bagi 10 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, mereka memperoleh kebebasan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga serta masyarakat.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, memastikan bahwa pembebasan ini telah melalui proses sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

"Yang bebas hari ini 10 orang, 7 di antaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, 2 bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), dan 1 bebas murni," ungkap Jayadi, Selasa (1/4/2025).

Para warga binaan yang memperoleh kebebasan berasal dari berbagai kasus hukum, seperti narkotika, pencurian, penganiayaan, hingga penggelapan.

Jayadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung proses reintegrasi sosial.

Memberikan kesempatan bagi warga binaan agar dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan harapan menjadi pribadi yang lebih baik.

Selain pembebasan warga binaan, Rutan Kelas I Makassar juga memberikan layanan kunjungan khusus selama Idul Fitri.

Fasilitas ini disediakan bagi keluarga yang ingin bertemu dengan anggota keluarga mereka yang masih menjalani masa pidana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |